KOMPAS.TV - Petugas satuan reserse kriminal Polres Bojonegoro menahan dua tersangka, dalam kasus jebakan tikus maut.
Kasus ini menewaskan empat orang dalam satu keluarga, di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Seusai melakukan gelar perkara dan memeriksa 5 orang saksi, polisi menahan 2 orang tersangka berinisial S dan T, di Mapolres Bojonegoro.
Dua tersangka berinisial T dan S, diketahui memilik peran berbeda. 'T' sebagai pemilik rumah dan pemberi izin aliran listrik, sementara 'S' merupakan orang yang melakukan pemasangan jebakan tikus untuk lahan persawahannya.
Keduanya dijerat pasal 359 kuhp, tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus ini.
Minggu 11 Oktober 2020 lalu, suami istri dan 2 anaknya tewas di area persawahan Desa Tambah Rejo, Kecamatan Kanor.
Peristiwa terjadi saat suami dan anak pertamanya akan mengairi sawah, tetapi terkena sengatan listrik dari jebakan tikus hingga tewas.
Tak kunjung pulang hingga malam hari, istri beserta anaknya yang lain berupaya mencarinya. Namun keduanya turut tersetrum dan meninggal dunia di lokasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.