JAKARTA, KOMPAS TV - Komisioner KPAI Retno Listyarti mengkritik rencana polisi yang hendak mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Retno, polisi tidak seharusnya mencatatkan anak-anak yang diamankan tersebut sebagai pelaku tindak pidana.
"Seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana, sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK," kata Retno melalui keterangan resminya pada Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Polisi Tidak Akan Terbitkan SKCK Bagi Pelajar yang Terlibat Unjuk Rasa
Retno merasa perlu menyampaikan demikian karena banyak anak-anak yang belum sempat ikut berunjuk rasa, tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," ucap Retno.
Anak-anak tersebut, kata dia, tidak melakukan tindakan pidana. Karena itu, hak mereka untuk mendapatkan SKCK tidak boleh dihambat oleh kepolisian.
Retno menambahkan, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi.
Baca Juga: Polisi Akan Berikan Catatan Khusus di SKCK Pelajar yang Terlibat Demo Rusuh
Retno meminta anak yang terbukti melakukan kerusuhan agar diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno.
"Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut."
Menurutnya, jika anak-anak melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat untuk mendapatkan SKCK.
Baca Juga: Ambulans Bawa Logistik Demo, Polisi: Ini Modus Baru
Dia menjelaskan motivasi para pelajar tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.
“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya," kata Retno.
"Namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal."
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyatakan hal senada soal pencatatan para pelajar yang ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja ke dalam SKCK.
Baca Juga: Orangtua Pelajar Pendemo Pingsan Saat Menjemput Anaknya di Kantor Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.