KOMPAS.TV - Tepat 14 Oktober 2020 adalah batas akhir DPR menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi. Draf yang diserahkan diduga mengalami sejumlah perubahan substansi dari draf yang disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Draf final UU Cipta Kerja versi 812 halaman telah ditandatangani Ketua Fraksi DPR. Itu adalah info terakhir dari Badan Legislasi DPR dan draf tersebut yang akan dibawa ke Presiden Jokowi.
Meski demikian, selain dari jumlah halaman, dari hasil pengecekan Kompas, mengungkap ada perbedaan sejumlah substansi dalam tiga draf UU Cipta Kerja yang beredar.
Draf final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman direncanakan diserahkan ke Presiden Jokowi. Dan ada jaminan dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bahwa tak ada perubahan substansi pada draf yang disahkan di sidang paripurna dengan yang diserahkan ke Presiden Jokowi.
Apapun argumentasinya, sebetulnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi, baik dalam hal formil pembentukan undang-undang maupun dalam hal materil uji materi undang-undang. Yang penting, majelis hakim konstitusi bisa fair atau adil mengadili uji materi.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.