JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu siang tadi (13/10/2020) menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pembawa naskah final UU Cipta Kerja dari DPR itu tak lain adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Sebut SBY dan AHY Dalang Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Indra menyerahkannya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Melalui siaran langsung dari channel Youtube Kompas TV, Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB.
Ketika itu, Indra sempat memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada awak media terutama kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Draf UU yang dikirim ke Presiden itu yang terdiri atas 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebagaimana diketahui, telah beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Paling tidak, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Baca Juga: DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, Supratman menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
UU Cipta Kerja yang baru disahkan di DPR itu belakangan menuai banyak polemik hingga aksi demonstrasi di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.