JAKARTA, KOMPASTV – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin buka suara terkait Undang-Undang Omnibus Law yang tengah ditentang oleh masyarakat.
Ia memastikan, tidak ada selundupan pasal-pasal di dalam UU Omnibus Law.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah tindakan pidana.
“Sesuai dengan sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal”, ungkap Azis ketika memberikan keterangan pers (13/10).
Baca Juga: Sempat Disebut 1.032, DPR Pastikan Draft Final UU Omnibus Law Adalah 812 Halaman, Ini Penjelasannya!
Ia menjelaskan terkait perubahan jumlah halaman draft final dengan info yang tengah beredar.
Sebelumnya, DPR sempat menyebut bahwa draft UU Omnibus Law berjumlah 1.032 halaman.
Namun, DPR kini memastikan kembali, draft final UU Omnibus Law berubah menjadi 812 halaman.
Perbedaan ini terjadi karena Undang-Undang final harus ditulis dalam legal paper.
Perbedaan ukuran kertas inilah yang menyebabkan perubahan jumlah halaman.
“Setelah dilakukan pengetikan dalam artian editing dalam legal drafter, setelah tadi malam dilihat Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamnnya adalah 812 halaman, dimana termasuk di dalamnya penjelasan. Undang-undang secara resmi hanya 488 halaman”, ungkap Azis saat memberikan keterangan pers (13/10).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.