JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua induk organisasi besar buruh, KSPSI dan KSPI, memastikan akan menempuh jalur hukum melalui uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah tersebut mereka tempuh, karena sejumlah poin dari Undang-Undang Cipta Kerja seperti upah murah dan buruh kontrak, menjadi perhatian utama gugatan para buruh.
Gugatan segera diajukan begitu draf final Undang-Undang Cipta Kerja, mereka terima.
Untuk itu, mereka telah membentuk tim hukum, selain internal dari serikat buruh.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.