Kompas TV nasional politik

DPR Berhentikan Arief Hidayat Thamrin dari Jabatan Ketua Dewas TVRI 2017-2022

Kompas.tv - 12 Oktober 2020, 16:18 WIB
dpr-berhentikan-arief-hidayat-thamrin-dari-jabatan-ketua-dewas-tvri-2017-2022
Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI Periode 2017-2022 saat berada di DPR RI (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Arief Hidayat Thamrin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI Periode 2017-2022.

Pemberhentian Arief dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah melalui tahapan rapat intern Komisi I.

Baca Juga: Setelah Helmy Yahya, Dewan Pengawas Nonaktifkan 3 Direktur TVRI

Keputusan tersebut berdasarkan Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi.
 
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemberhentian Arief berdasarkan hasil rapat intern Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu. 

Rapat tersebut menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.

Pasalnya, pemberhentian Arief ini merupakan buntut dari polemik pemecatan jajaran Direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) pada Januari lalu.
 
Selain Helmy, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu pun dipecat.
  
Atas peristiwa dan kebijakan tersebut, Komisi I DPR menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya dan jajarannya saat itu.

Adapun posisi Direktur Utama TVRI selaku Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2020-2022 kini dijabat sutradara film Iman Brotoseno.

Sebelumnya, Komite Penyelamat TVRI melaporkannya ke DPR.

Baca Juga: Komite Penyelamat TVRI Mendesak Dewan Pengawas Mundur

Berikut ini sederet pelanggaran Dewas TVRI yang dilaporkan Komite Penyelamat TVRI:

  1. Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis.  
  2. Seleksi calon Dirut PAW tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.  
  3. Jika poin 1 dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3.   
  4. Proses ini telah melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Proses pengisian JPT ASN (jabatan pimpinan tinggi) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN. Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: Ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll. 
  5. Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya. 
  6. Melecehkan Komisi I DPR RI yang tengah menangani masalah kisruh TVRI.   
  7. Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x