JAKARTA, KOMPAS.TV - Arief Hidayat Thamrin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI Periode 2017-2022.
Pemberhentian Arief dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah melalui tahapan rapat intern Komisi I.
Baca Juga: Setelah Helmy Yahya, Dewan Pengawas Nonaktifkan 3 Direktur TVRI
Keputusan tersebut berdasarkan Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemberhentian Arief berdasarkan hasil rapat intern Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu.
Rapat tersebut menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.
Pasalnya, pemberhentian Arief ini merupakan buntut dari polemik pemecatan jajaran Direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) pada Januari lalu.
Selain Helmy, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu pun dipecat.
Atas peristiwa dan kebijakan tersebut, Komisi I DPR menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya dan jajarannya saat itu.
Adapun posisi Direktur Utama TVRI selaku Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2020-2022 kini dijabat sutradara film Iman Brotoseno.
Sebelumnya, Komite Penyelamat TVRI melaporkannya ke DPR.
Baca Juga: Komite Penyelamat TVRI Mendesak Dewan Pengawas Mundur
Berikut ini sederet pelanggaran Dewas TVRI yang dilaporkan Komite Penyelamat TVRI:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.