JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan sektor pariwisata untuk beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Namun, ada ketentuan khusus karena pembukaannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
PT Taman Impian Jaya Ancol siap untuk membuka kawasan rekreasi untuk umum pada Senin (12/10/2020) menyusul penetapan fase PSBB Transisi. Tidak hanya untuk masyarakat dengan KTP DKI, Ancol dibuka untuk masyarakat secara luas.
Adapun unit rekreasi yang dapat dikunjungi wisatawan adalah kawasan Taman dan Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Putri Duyung Ancol, dan juga sejumlah restoran dan mitra yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Baca Juga: Pemerintah DKI Jakarta Berlakukan kembali PSBB Transisi!
Dalam paparan tertulisnya, Anies mengatakan sektor pariwisata yang diizinkan untuk dibuka merupakan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini, dan museum-museum lainnya. Tapi terdapat ketentuan untuk membatasi jumlah pengunjung hingga 25 persen.
Anies juga menyebut pembelian tiket untuk masuk tempat pariwisata itu harus dilakukan secara daring atau online. Jam operasional pun juga dipangkas.
Selain itu, mengurangi kapasitas orang dalam wahana atau transportasi keliling yang disediakan tempat pariwisata.
Selain dibatasi, pengunjung di wahana harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
Baca Juga: 7 Poin Ketentuan Baru Selama PSBB Transisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.