Mahasiswa, kata dia, tetap akan turun ke jalan tak hanya memprotes materi yang ada dalam UU Cipta Kerja. Namun, Remy menegaskan, rakyat bergerak karena ketidakbenaran perilaku pemerintah dan DPR karena mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang cacat formil.
Baca Juga: Anies Baswedan Khawatir Demo Buruh Picu Klaster Baru Covid-19
"Meminta rakyat untuk melakukan uji materi ke MK di tengah nyatanya penolakan dari berbagai elemen adalah sebuah bukti bahwa Presiden tidak mengakomodir kepentingan rakyat," ujar Remy.
"Presiden hanya memuluskan kepentingan sebagian pihak yang diuntungkan oleh UU tersebut."
Karenanya, Remy menegaskan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya meminta Jokowi segera mencabut UU Cipta Kerja. Sebab, sikap rakyat sudah jelas tak menginginkan keberadaan undang-undang itu.
"Adanya penolakan UU Cipta Kerja dengan aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia, seharusnya Presiden mengambil sikap dengan membatalkan UU Cipta Kerja karena ia memiliki kewenangan besar dalam hal tersebut," ujar Remy.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Jenguk Korban Kerusuhan Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Sebelumnya, pada Kamis (8/10/2020) aksi unjuk rasa digelar sejumlah elemen masyarakat di sejumlah wilayah di Indonesia.
Demonstrasi yang berujung ricuh itu dilakukan karena menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020).
Di Ibu Kota, aksi unjuk rasa berlangsung ricuh bahkan hingga tengah malam. Sejumlah fasilitas umum berupa halte Transjakarta hingga pos polisi bahkan dirusak oleh massa
Akibat kerusakan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 65 miliar. Kerugian tersebut pun akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.