Polisi menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ledakan yang terjadi di Pesantren Al Mujahidin, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Juli lalu. Menurut keterangan petugas, tersangka tidak terlibat dalam satu kelompok atau organisasi mana pun, murni hanya karena ingin mencoba membuat petasan. Polisi merilis kasus ledakan diduga bom, yang terjadi di Pesantren Al Mujahidin, Kabupaten Pulang Pisau. Tersangka merupakan seorang guru honor di pesentren ini. Polisi menyatakan, dalam ledakan itu diketahui tersangka hanya mencoba untuk membuat petasan. Setelah berhasil membuat petasan dalam ledakan kecil, ia kemudian mencoba kembali untuk membuat petasan dengan ledakan yang lebih besar. Ternyata bahan racikan meledak saat dicampur. Tersangka kini ditahan di mapolda kalimantan tengah, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.