JAKARTA, KOMPAS.TV - Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.
Proses pembahasan hingga pengesahan RUU ini terbilang kilat hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.
Bagaimana jejak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, berikut ini dilansir dari Kompas.com (7/10/2020):
20 Oktober 2019
Dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI periode kedua, Joko Widodo menyinggung sebuah konsep perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
16 Desember 2019
Satgas Omnibus Law dibentuk diketuai oleh Ketua Kadin Rosan Roeslani dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai pengarah.
Januari 2020
Ada dua Omnibus Law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan
2 April 2020
Surat Presiden tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Pembahasan draf RUU Cipta Kerja diserahkan kepada Badan Legislasi.
14 April 2020
Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja perdana bersama pemerintah membahas draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
24 April 2020
Presiden Joko Widodo menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja
20 April 2020 - 3 Oktober 2020
RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat
3 Oktober 2020
Polemik soal RUU Cipta Kerja mengemuka kembali setelah Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu, 3 Oktober 2020 malam, menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
5 Oktober 2020
DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna. UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.