JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengungkapkan kejanggalan dalam pembentukan Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR bersama Pemerintah pada Senin (5/10/2020).
Kejanggalan tersebut, kata dia, terjadi saat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) dan pengambilan keputusan tangka II pada saat rapat paripurna DPR.
Dalam dua kesempatan tersebut, ternyata anggota DPR sama sekali tak menerima salinan draf final UU CIpta Kerja yang telah disahkan.
Baca Juga: Istana Negara akan Didemo Mahasiswa, Presiden Jokowi ke Kalteng Tinjau Proyek Lumbung Pangan
Padahal, Tata Tertib DPR Pasal 163 Pasal 163 huruf c dan e mengatur ketentuan, bahwa setelah pengambilan keputusan tingkat pertama terdapat acara pembacaan dan penandatanganan naskah akhir RUU yang akan disahkan.
Hidayat Nur Wahid pun merasa heran dengan keanehan tersebut. Sebab, fraksi-fraksi di DPR diminta menyampaikan pandangannya tetapi draf utuhnya belum diserahkan.
Dia menilai, pengesahan UU Cipta Kerja terkesan sangat buru-buru. Apalagi, jadwal rapat paripurna DPR bersama Pemerintah tiba-tiba dimajukan dari harusnya tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Annisa Pohan Diserbu Netizen Usai Komentari Postingan Ridwan Kamil soal UU Cipta Kerja
"Pembahasan RUU Cipta Kerja sangat terburu-buru. Bagaimana mungkin fraksi 'dipaksa' untuk menyampaikan pendapat mininya dan bahkan pendapat akhir di rapat Paripurna, tetapi draft secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan,” kata Hidayat Nur Wahid melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.