JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR diketahui telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020). Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.
"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," kata Luhut dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020).
Luhut membantah anggapan pengerjaan dan pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara diam-diam dan tidak transparan.
"Tidak benar bahwa ini (dilakukan) diam-diam, semua diundang," ujar Luhut.
Setelah disahkan, apa sih yang berubah? Mengutip final UU Cipta Kerja (Paripurna) berikut ulasannya.
1. Waktu Kerja, Sebelum UU Cipta Kerja
Setelah UU Cipta Kerja
2. Cuti Haid, Melahirkan Sebelum UU CIpta Kerja
Setelah UU Cipta Kerja
3. Pesangon Sebelum UU CIpta Kerja
Setelah UU Ciptakerja
4. Pekerja Kontrak (PKWT) sebelum UU Cipta Kerja
Setelah UU Cipta Kerja
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.