JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial Twitter ramai memperbincangkan mengenai e-commerce yang menjual Gedung DPR beserta isinya. Salah satunya di Tokopedia, ada seller yang menjual Gedung DPR seisi-isinya sebesar Rp 666.
Hal ini merupakan bentuk ekspresi kekesalan warganet setelah DPR dan pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.
Menanggapi hal itu External Communication Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan Tokopedia akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia.
"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan kami akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar juga angkat bicara mengenai tingkah netizen. Menurut Indra, tidak sepantasnya warganet bertingkah seperti itu meskipun tujuannya untuk menyindir ataupun hanya sebagai lelucon. Sebab, Gedung DPR itu merupakan barang milik negara.
Indra mengatakan, terkait aksi warganet yang menjual Gedung DPR di e-commerce itu menjadi domain dari Kementerian Keuangan dan pihak kepolisian. Maka dari itu dia berharap aparat kepolisian dapat bersikap tegas terkait peristiwa ini.
Sementara itu berdasarkan pantauan pukul 12.50 WIB, seller yang menjual gedung DPR tersebut sudah di take down alias sudah diturunkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.