JAKARTA, KOMPAS.TV – Tiga tersangka kasus surat jalan palsu kini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jaktim sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah hampir satu minggu jaksa penuntut umum (JPU) melengkapi berkas perkara tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Fuady menjelaskan jadwal sidang akan menunggu dari PN Jaktim. Kemungkinan sidang akan digelar satu hingga dua pekan ke depan.
“Satu atau dua minggu ke depan akan disidangkan,” ujar Ahmad Fuady, Selasa (6/10/2020).
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka kasus surat jalan palsu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (28/9/2020).
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyatakan penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Untuk Sidang Perkara Djoko Tjandra CS, Kejari Jaktim Siapkan 3 Jaksa Penuntut Umum
Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.