Selain itu, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar ke Polda Jatim dan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan tersebut terkait pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengundang banyak massa di kala Blitar sedang konsentrasi memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Pertambangan pasir bebas, sabung ayam bebas tidak ada teguran. Tambang pasir di Kali Putih dan Gandungsari," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kapolres Blitar Soal Arogansi dan Pembiaran Tindak Pidana yang Dilaporkan Anggota
Kepala Polres Blitar Angkat Bicara
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya membantah telah berlaku arogan terhadap anggotanya. Menurutnya teguran merupakan hal biasa yang dilakukan pimpinan.
Ahmad mengaku menegur Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo karena masalah rambut yang panjang. Namun Agus tidak terima dan menganggap teguran sebagai arogansi pimpinan.
Teguran yang Ahmad lakukan pun masih dalam batas kewajaran. Ahmad menilai Kasat Sabhara tidak tahu tugas pokoknya.
"Dia tidak kerja atau dinas setelah saya tegur mulai 21 September sampai hari ini. Sebagai pimpinan kalau tegur anggota bagaimana?" ujar Ahmad.
Ahmad juga membantah telah melakukan pembiaran adanya tindak pidana di wilayahnya, yakni judi sabung ayam dan penambangan ilegal.
Menurut Ahmad, Agus sebenarnya ingin melakukan penambangan pasir namun tidak mendapat restu dari warga.
Bahkan keluarga Agus juga ingin ikut menambang pasir, juga tidak mendapat restu dari masyarakat.
Hal itu membuat dirinya ingin menindak para penambang ilegal, namun Ahmad tidak ingin menindak lantaran sudah mengetahui penambangan pasir yang dilakukan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari bukan untuk bisnis.
"Makanya dia seperti itu (minta ditindak). Masyarakat membuat kegiatan itu untuk pangannya dia, bukan untuk bisnis. Anaknya (Kasat Sabhara) mau menambang juga tidak diterima," ujar Ahmad Fanani, Jumat(2/10/2020).
Lebih lanjut Ahmad menyerahkan seluruh permasalahan yang dilaporkan Agus kepada Propam Polda Jatim. Ahmad siap jika dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran apa yang dilakukan, perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk sanksinya," ujar Ahmad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.