JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang di pengandilan tindak pidana Korupsi Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat hari ini.
Pinangki membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yag dibacakan jaksa pekan lalu.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Minta atau Terima Uang Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra
Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Hari ini, Pinangki membacakan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa pekan lalu.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA: Tak Ada Hubungannya
Pada sidang sebelumnya, pekan lalu, Pinangki didakwa dengan tiga pasal, yakni suap dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu Dolar Amerika Serikat, kongkalikong dengan buronan Djoko Tjandra, serta dikenai pidana pencucian uang.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Jaksa Pinangki Hari Ini: Keberatan Terima Suap Rp 7,4 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.