JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi i Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Pada sidang tersebut, Jaksa Pinangki mengaku tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali selama proses penyidikan dan penuntutan.
Hal itu diungkapkan Pinangki melalui nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Sidang Eksepsi Jaksa Pinangki Hari Ini: Keberatan Terima Suap Rp 7,4 Miliar
“Perihal nama Bapak Hatta Ali, mantan Ketua Mahkamah Agung, dan Bapak Burhanuddin, Jaksa Agung RI, yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa,” kata kuasa hukum Pinangki dalam tayangan langsung di akun YouTube KompasTV.
“Sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” sambungnya.
Adapun Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Pinangki hanya tahu Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA. Namun, dia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.
Baca Juga: Siapa Jaringan Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung dan MA? - AIMAN (Bag 4)
Selain itu, Pinangki juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Jaksa Agung. Pinangki hanya mengetahui Burhanuddin sebagai atasannya di Kejaksaan Agung.
“Terdakwa hanya tahu Bapak Burhanuddin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” tutur dia.
Menurut kuasa hukum, ada orang yang sengaja ingin menyalahkan terdakwa sehingga terkesan Pinangki yang menyebut nama tersebut.
Sejak awal penyidikan, Pinangki disebut mengaku telah menyampaikan tidak ingin menimbulkan fitnah bagi pihak yang namanya terseret dalam perkara itu.
Kuasa hukum berpandangan, kasus yang menjerat kliennya tidak didasarkan pada bukti dan ditambah dengan munculnya opini yang menyalahkan Pinangki.
Kuasa hukum juga menilai kejaksaan terkesan lepas tangan dan segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan karena khawatir pada tekanan publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.