JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menolak tuduhan dirinya menerima uang suap senilai 20 ribu dolar AS atau Rp 296 juta dan gratifikasi terkait penghapusan red notice terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra.
Karena itu, ia meminta kepolisian menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Napoleon juga mendesak kepolisian mencabut penetapannya sebagai tersangka dan pencegahan ke luar negeri.
Napoleon, melalui pengacaranya bernama Gunawan Raka mempertanyakan keabsahan proses penyidikan. Juga alat bukti yang menjadi dasar penyidikan saat penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Tak Kenal Pengusaha Tommy Sumardi: Sekarang Sering Ketemu
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka
terhadap diri pemohon oleh termohon," kata Gunawan Raka dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/9/2020).
Dalam petitumnya, pihak Napoleon menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 mengandung cacat hukum.
Gunawan menyebut surat penyidikan tidak sah dan harus dibatalkan demi
hukum.
Lebih lanjut, terkait dugaan penerimaan 20 ribu dolar dari Djoko Tjandra lewat
Tommi Sumardi, Gunawan menegaskan, uang tersebut sebetulnya tak terang peruntukannya untuk siapa.
Gunawan mengatakan, jika uang tersebut dijadikan alat bukti terhadap kliennya, ada tersangka lain yang juga dituduh dalam kasus serupa.
Baca Juga: Mata Berkaca-Kaca, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Tetap Setia pada Polri
Karena itu, menurut Gunawan, penyidik tak punya dasar pembuktian yang terang dalam menetapkan Napoleon sebagai tersangka.
"Uang tersebut, sebenarnya adalah uang yang disita dari tersangka lain. Dan tidak
pernah dikonfirmasikan, apalagi diperlihatkan pihak kepolisian kepada pemohon (Napoleon) saat penyidikan," ujar Gunawan.
Para pengacara, pun mempertanyakan pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Awi
Setiyono yang pernah menyatakan Napoleon mengakui menerima pemberian uang tersebut.
"Pernyataan kepolisian tersebut merupakan tindakan yang melanggar asas
presumption of innocence dan sangat prematur," katanya.
Baca Juga: Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Kenal Djoko Tjandra
Terkait gugatan praperadilan tersebut, pihak kepolisian belum siap untuk menjawab memori gugatan.
Akan tetapi, saat sidang, kepolisian menjanjikan kepada Hakim
Suharsono, sebagai pengadil tunggal untuk menyampaikan jawaban atas memori gugatan Napoleon, pada sidang lanjutan ketiga, Selasa (29/92020).
Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tak mendasar.
Terutama, kata dia, menyangkut soal penerimaan uang dari Djoko Tjandra lewat
perantara Tommi Sumardi yang saat ini juga berstatus tersangka di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polri: Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan Bukan karena Dia Jenderal Bintang Dua
"20 ribu dolar itu, saya enggak tahu dari siapa itu dan bilangnya, saya yang terima uang. Dari mana? Tidak tahu saya. Itu saja," kata Napoleon usai sidang praperadilan.
Seperti diketahuu, sidang praperadilan
Napoleon Bonaparte kemarin merupakan yang kedua kalinya.
Pekan lalu, Senin (21/9/2020), sidang pembacaan permohonan terpaksa ditunda karena pihak kepolisian sebagai termohon mangkir.
Namun, di persidangan kedua para pihak tampak hadir. Napoleon kembali datang sebagai termohon.
Seperti pekan sebelumnya, di persidangan
kedua ini Napoleon juga datang dengan pakaian dinas kepolisian lengkap dengan
atribut perwira tinggi kepolisian berbintang dua.
Baca Juga: Disebut Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Gugat Bareskrim
Ia datang sekitar pukul 10.30 WIB ditemani sejumlah ajudan. Bersama dirinya, tiga anggota kuasa hukum ikut mendampingi.
Sementara dari pihak kepolisian, tiga tim hukum Bareskrim Polri hadir mewakili pihak termohon.
Hakim Suharsono, pun memastikan sidang praperadilan, akan berlanjut sepanjang pekan ini, sampai pada keputusan yang diagendakan pada Selasa (6/10/2020) mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.