JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan pelaku dugaan pelecehan dan pemerasan penumpang di Bandara Soekarno Hatta sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan diketahui pelaku belum lolos uji kompetensi sebagai seorang dokter.
Setelah menjalani pemeriksaan kemarin, polisi menetapkan status EFY sebagai tersangka kasus pelecehan dan pemerasan saat rapid test atau tes cepat di Bandara Soekarno Hatta.
Hasil pemeriksaan terhadap gelar akademis dan profesi pelaku, polisi menemukan jika pelaku sudah menyelesaikan kuliah kedokterannya pada 2015.
Namun belum lolos uji kompetensi sebagai seorang dokter.
Baca Juga: Tersangka Pelecehan Tes Corona Bandara Soetta Ditangkap di Sumatera Utara
"Yang bersangkutan ini merupakan seseorang yang kuliah fakultas kedokteran pada 2015, yang bersangkutan sudah menyelesaikan perkuliahannya namun uji komptensi kedokterannya belum. Sehingga dia belum layak untuk menyandang gelar dokter,” kata Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.
Polisi pun akan bekerja sama dengan IDI untuk memeriksa kompetensi pelaku sebagai seorang dokter.
Dua hari lalu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial EFY di rumah indekos kawasan Balige Toba Samosir.
EFY sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kasus dugaan pemerasan dan pelecehan dalam prosedur rapid test atau tes cepat terungkap setelah seorang penumpang mengunggahnya ke media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.