JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin buka suara terkait namanya muncul dalam dakwaan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus pencucian uang suap dari terpidana Djoko Tjandra.
Dalam pernyataannya di hadapan anggota Komisi III DPR, ST Burhanuddin menegaskan jika namanya hanya dicatut oleh anak buahnya itu.
Namun demikian, Jaksa Agung tak mempermasalahkan jika namanya dicatut. Ia mempersilakan jaksa Pinangki menyeret namanya dalam surat dakwaannya.
Baca Juga: Tugas dan Kewenangan Jaksa Pinangki Dibeberkan dalam Sidang Dakwaan
"Saya tidak pernah peduli dakwaan Pinangki menyebut nama saya," kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Kamis (26/9/2020).
Jaksa Agung menuturkan, dirinya merasa perlu mengklarifikasi sejumlah hal terkait kasus suap yang menjerat jaksa Pinangki.
Pertama, kata dia, Kejaksaan Agung di bawah pimpinannya memastikan bakal menangani perkara jaksa Pinangki aecara terbuka.
"Saya klarifikasi, saya tidak pernah menyampaikan apa pun kepada penyidik, lakukan secara terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Jaksa Pinangki, ICW: Apakah Ada Bantuan dari Jaksa Lain?
Bahkan, terkait namanya muncul dalam dakwaan sekali pun, ST Burhanuddin mempersialakan penyidik melakukan penyidikan.
"Untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman sudah melakukan itu," katanya.
Kedua, ihwal isu yang beredar terkait dirinya melakukan panggilan video call dengan Djoko Tjandra menggunakan ponsel milik Pinangki, ST Burhanuddin membantahnya.
Ia mengaku sama sekali tidak mengenal Djoko Tjandra. Apalagi sampai melakukan komunikasi dengan terpidana kasus Bank Bali itu.
Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.