KOMPAS.TV - Soal Komisi Pemberantasan Korupsi, sidang pelanggaran kode etik memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri bersalah. Firli pun diberikan sanksi karena bergaya hidup mewah atas penggunaan helikopter.
Sidang putusan kasus kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dibacakan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tindakan Firli Bahuri menggunakan helikopter dianggap tidak menunjukkan keteladanan.
Dewan Pengawas KPK pun menjatuhkan sanksi ringan dengan peringatan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.
Atas putusan yang dijatuhkan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan menerima sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Baca Juga: Tes Usap Corona Massal di Zona Merah Makassar, Sasar 14 Kelurahan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.