Secara resmi pihak apartemen Green Pramuka City akhirnya mencabut laporan pencemaran nama baik atas komika Acho. Pencabutan berkas pada akhirnya dilakukan setelah antar keduanya terjadi kesepakatan damai. Menurut keterangan dari kuasa hukum apartemen Green Pramuka City Muhammad Rizal Siregar, meski proses hukum telah mencapai tahap penuntutan di kejaksaan namun secara formal pihaknya mengajukan permohonan penghentian pelaporan melalui Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.