JAKARTA, KOMPAS TV - Penyaluran bantuan pulsa kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen pada tahap pertama telah rampung.
Butuh waktu tiga hari untuk menyelesaikan penyaluran bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim itu. Terhitung dari tanggal 22 sampai 24 September 2020.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam menyampaikan bahwa bagi yang belum sempat menerima bantuan pulsa karena belum mendaftarkan nomor handphone-nya bisa mengajukan di tahap berikutnya.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Sekolah, Nadiem Makarim akan Beri Kenaikan Dana BOS pada 2021
Imbauan tersebut disampaikan terutama untuk mahasiswa. Namun demikian, sayangnya Nizam tidak menyampaikan waktu kapan lebih tepatnya tahap kedua bantuan pulsa akan mulai disalurkan.
"Bagi yang belum mendaftarkan nomer HP-nya masih bisa mengajukan ke perguruan tinggi masing-masing untuk diberikan di tahap berikutnya," kata Nizam dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis (24/9/2020).
Nizam menajelaskan, penyaluran bantuan pulsa pada tahap pertama seharusnya sudah selesai atau mencapai 100 persen. Sebab, target penyaluran tahap pertama hingga 24 September 2020.
Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Nadiem Makarim karena Beri Pulsa ke Siswa: Cerdas Dikit Napa Bikin Kebijakan
"Harusnya hari ini 100 persen dari data yang masuk, lengkap dan valid sudah bisa disalurkan. Yang belum lengkap akan disalurkan tahap berikutnya," kata Nizam.
Namun, sampai saat ini masih belum lengkap karena pimpinan sekolah atau perguruan tinggi belum mengunggah SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak atas kebenaran data.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menyalurkan bantuan kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mulai pekan kemarin.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Mohon Kembali ke Tanah Air, Negara Membutuhkan Anda
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan semua nomor handphone yang didaftarkan mahasiswa ke kampus untuk program bantuan pulsa telah masuk sistem pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) dan data pokok pendidikan (Dapodik).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.