JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, nama Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul.
Posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut-sebut diharapkan sebagai penguat atau semacam jaminan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Baca Juga: Sidang Perdana Jaksa Pinangki, ICW: Apakah Ada Bantuan dari Jaksa Lain?
Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan, bahwa posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana tersebut adalah dicatut.
Hari menjelaskan, Pinangki selaku terdakwa mencatut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk dapat meyakinkan terpidana Djoko Tjandra agar mengurus fatwa MA melalui dirinya.
"Dalam surat dakwaan sudah dijelaskan bahwa itu adalah perbuatan terdakwa (mencatut nama) dengan kawan berbuatnya terkait rencana yang akan dilakukan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Hari menegaskan, action plan pengurusan fatwa MA yang dirancang oleh Jaksa Pinangki bersama sejumlah kroninya telah ditolak oleh Djoko Tjandra.
Dengan demikian perencanaan tersebut belum masuk pada tahap eksekusi.
Oleh sebab itu, lanjut Hari, pihaknya juga tidak memiliki kepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang dicatut oleh Pinangki dalam proposalnya.
"Tidak ada korelasi atau urgensi dengan inisial nama itu karena memang tidak pernah terjadi," tutur Hari.
Hari meminta publik mengikuti persidangan kasus dugaan suap itu secara menyeluruh, sehingga dapat memahami konstruksi hukum yang dibangun secara jelas dan tuntas.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Jaksa Pinangki Dibeberkan Dalam Sidang Perdana
Bahkan, pada tahap penyidikan, Jaksa Pinangki juga mencatut sejumlah nama untuk meyakinkan Djoko Tjandra.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa (8/9/2020) lalu.
Ketika itu pihak Kejagung pun menyatakan tak akan memeriksa nama-nama yang dicatut Jaksa Pinangki.
"Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu. Sementara tidak ada alat bukti bahwa dia sudah ada perbuatan permulaan untuk mengurus itu, ya janganlah (pemanggilan pemeriksaan), orang terganggu," ujar Febrie saat itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.