Kompas TV nasional sosial

Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi Pegawai, Puluhan Ribu NIP Sudah Siap

Kompas.tv - 24 September 2020, 14:26 WIB
tenaga-honorer-akan-diangkat-jadi-pegawai-puluhan-ribu-nip-sudah-siap
Ilustrasi tenaga honorer: Demo tenaga honorer (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Tinggal selangkah lagi tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Puluhan ribu Nomor Induk Pegawai (NIP) pun sudah disiapkan.

Kabar gembira akan diangkatnya tenaga honorer K2 menjadi pegawai diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Tjahjo mengatakan, Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Usulkan Pembubaran 18 Lembaga Lagi ke Presiden Jokowi

Sebelumnya, kata dia, sudah empat menteri yang menandatangani RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain Tjahjo Kumolo sendiri, menteri terkait lainnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Rancangan Perpres tersebut pun sudah ditunggu-tunggu oleh 51 ribu tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.

"Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf menteri. Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/9).

Baca Juga: 398.000 Tenaga Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Ini Syaratnya

Namun demikian, Tjahjo mengatakan, RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih menunggu giliran untuk ditandatangani Presiden Jokowi.

Pasalnya, kata Tjahjo, ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden. Karenanya, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Kami sekarang swdang menunggu Perpresnya ditandatangani (presiden). Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Tjahjo.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan begitu Perpres ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.

Baca Juga: 398.000 Tenaga Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Ini Syaratnya

Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu. Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.

"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif," ujar Bima. 

Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai. Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi. 

Adapun sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewacanakan tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK bisa mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Siap-siap, Tenaga Honorer Lulus PPPK akan Bergaji Lebih Besar Dibandingkan PNS

KemenPAN-RB menyatakan langkah tersebut diambil sebagai jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau Pph Pasal 21.

Dengan adanya tawaran pemberian gaji pokok yang lebih besar, maka PPPK akan mendapatkan gaji yang sama persis dengan PNS setelah dipotong pajak.

Pemerintah pun saat ini tengah mempertimbangkan RPerpres tersebut dengan PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri akan ditanggung atau menjadi beban APBN atau APBD.

Baca Juga: Guru Honorer Tagih Janji Kucuran Bantuan Dana Bos

Tapi, karena PP tersebut tidak menyebutkan PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.

Oleh karenanya, KemenPAN-RB menawarkan alternatif atau solusi dengan menaikkan gaji PPPK. Diharap, setelah dipotong Pph Pasal 21, besaran gaji dan tunjangan PPPK nilainya sama seperti yang diterima PNS.

"Karena itu, diambil alternatif memberikan besaran gaji lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," demikian keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Juga Akan Dapat Subsidi Gaji




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x