JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (23/9/2020).
Sidang perdana Jaksa Pinangki ini beragendakan pembacaan dakwaan. Dia hadir dalam persidangan tersebut sebagai terdakwa.
Pinangki tampak mengenakan baju gamis dan berkerudung pink di ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: MAKI akan Gugat KPK Jika Tak Mau Buka Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Jaksa Pinangki
Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
"Hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah IG Eko Purwanto. Kemudian, Moch. Agus Salim dan Sunarso sebagai hakim anggota, serta Yuswardi selaku panitera pengganti.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Jalani Sidang Perdana
Kasus Jaksa Pinangki
Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus lain yang masih terkait dengan Djoko Tjandra.
Pada pertemuan itu, menurut Kejagung, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Selain itu, Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga sepakat berencana memberikan 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.
Baca Juga: KPK Siap Buka Penyelidikan Baru Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Jaksa Pinangki
Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa.
Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi. Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka lantaran tidak ada rencana seperti dalam proposal Pinangki yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dollar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.
Dari total uang tersebut, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.
Di sisi lain, penyidik Kejagung masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi.
Baca Juga: Dorong KPK Buka Penyelidikan, MAKI Sodorkan Bukti Terkait Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.