Terdakwa penipuan bermodus penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menyatakan fakta persidangan membuktikan Taat Pribadi menipu korban hingga kehilangan uang sebesar Rp.800 juta. Menurut jaksa tindakan taat pribadi itu juga menyebabkan keresahan di masyarakat. Menanggapi tuntutan itu Taat Pribadi menyerahkan pembelaan kepada penasihat hukumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.