JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri menggelar rapat dengan Sekjen Partai Politik, Selasa (22/09/2020).
Rapat ini membahas mekanisme penyelenggaraan rangkaian Pilkada 2020.
Dalam pertemuan yang diselenggarakan secara virtual, ada
sejumlah hal yang disepakati, di antaranya mengenai penetapan pasangan calon kepala daerah.
Penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU akan dilakukan melalui situs resmi KPU dan di masing-masing KPUD.
Baca Juga: Ini Permintaan Pemerintah Pada Partai Politik Demi Cegah Klaster Pilkada
Para sekjen partai politik juga sepakat tidak ada penggalangan massa saat penetapan.
Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, kehidupan politik di Indonesia tetap harus berjalan begitu juga dengan pelaksanaan Pilkada 2020.
Meski begitu, Ace mengatakan pelaksanaan pilkada harus diterapkan dengan protokol Covid-19 yang ketat.
Termasuk adanya sanksi kepada calon kepala daerah yang melakukan kampanye terbuka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.