TANGERANG, KOMPAS.TV - Polres Bandara Soekarno Hatta musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 893,7 gram.
Baca Juga: Kejar Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Kabur dari Lapas, Polisi Bentuk Tim Khusus
Sabu ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus penyelundupan narkoba antar provinsi.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan diperoleh dari hasil pengungkapan empat kasus narkoba yang berbeda.
"Dari empat kasus, total barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa hari ini adalah sejumlah 893,7 gram sabu-sabu," ujar Adi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Dari keempat kasus tersebut, pihaknya menangkap lima orang tersangka.
Masing-masing ditangkap di Terminal 3 Bandara Seokarno Hatta, di kawasan Tanjung Priok, Serpong, dan Pesanggrahan.
Menurut Adi, pihak polisi juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari masing-masing tersangka dengan total sekitar 893,7 gram.
"Jumlah tersangka 5 orang dengan rincian WNI Jenis kelamin Laki-laki," tutur Adi.
Baca Juga: TERBONGKAR! Ini Dia Kronologi dan Barang Bukti Narapidana Narkoba Asal China yang Kabur
Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Ade Chandra mengatakan, para tersangka itu mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan narkoba saat bepergian ke luar provinsi.
"Modus menyembunyikan narkotika jenis sabu ini dalam sebuah sepatu. Jadi ini menurut pengakuan dari tersangka sendiri sudah dilakukan berkali-kali," kata Ade.
Polisi juga mendapati adanya dua tersangka yang memang berperan sebagai kurir narkoba antar provinsi melalui jalur udara.
"Kita mengamankan dua orang tersangka, dengan barang bukti sejumlah 200 gram lebih (sabu) mungkin," ungkap Ade.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.