JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri hari ini mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung terkait kasus kebakaran gedung Utama Kejagung.
12 orang dari 131 saksi juga diperiksa hari ini.
Dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejagung, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, penyidik mulai memeriksa 12 saksi.
12 saksi yang diperiksa adalah saksi yang ada di Gedung Utama Kejagung saat insiden si jago merah melalap seluruh bangunan.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Agung.
Polisi menemukan titik terang, di balik Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung.
Dari penyelidikan terungkap, ada dugaan kesengajaan.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengungkap sederet fakta yang menguatkan dugaan polisi ini.
Salah satunya adalah sumber kebakaran, yang berasal dari nyala api terbuka.
Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu.
Api pertama kali muncul di lantai enam, bagian biro kepegawaian.
Kobaran meluas ke lantai lima, Ruang Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Lantai tiga dan empat, Ruang Jaksa Agung Muda Intelijen.
Hingga ruang kerja Jaksa Agung, dan Wakil Jaksa Agung, di lantai dua.
Api juga menghanguskan aula, di lantai satu.
Kebakaran terjadi, saat Kejagung menangani sejumlah kasus korupsi besar.
Kejaksaan Agung pun menyatakan akan mendukung penuh upaya yang dilakukan Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.