3. Perusahaan Pemberi Kerja Belum Setor Rekening
Pemerintah dan BP Jamsostek meminta perusahaan pemberi kerja segera menyerahkan data nomor rekening penerima bantuan BPJS atau BLT BPJS guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.
Baca Juga: Menaker Minta HRD Perusahaan Bantu Pekerja Cairkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000
4. Proses Transfer Antar-Bank
Proses pencairan BLT bantuan Rp 600.000 dilakukan pemerintah lewat 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima. Untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, BLT Rp 600.000 akan ditransfer dari Bank Himbara.
Proses transfer dana bantuan subsidi upah dari rekening bank BUMN ke bank swasta membutuhkan waktu. Sehingga masih ada sebagian pekerja pengguna rekening bank swasta yang belum menerima pencairan BLT.
5. Tidak Lolos Verifikasi
Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 yang sudah diterima, sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan.
Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp 2,4 juta itu.
Baca Juga: 1,7 Juta Nomor Rekening Dicoret dari Daftar Penerima Subsidi Gaji, Cek Lagi Syaratnya
"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus dikutip dari Antara.
Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp 600.000 yang ditetapkan Kemenaker.
Penyaluran Subsidi Gaji Tahap 4
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji tahap keempat disalurkan besok Selasa (22/9/2020).
Subsidi gaji tahap empat ini akan diterima 2,8 juta calon penerima.
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida, Minggu (20/9/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.