JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun ancaman pandemi Covid-19 masih meningkat, tetapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 tak bisa ditunda.
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).
Menurut Hasto, Pilkada serentak 2020 tak bisa ditunda walaupun pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Baca Juga: Pilkada 2020 Bisa Ditunda? Mendagri Bilang Tergantung KPU dan Komisi II DPR
Hasto mengatakan, di tengah pandemi ini setiap pemimpin harus mendapat mandat dari rakyatnya agar menjalankan roda pemerintahan dengan legalitas yang sah.
"Penundaan pilkada di tengah pandemi akan menciptakan ketidakpastian baru, mengingat kepala daerah akan berakhir pada Februari," ujar Hasto, Minggu.
Ia menilai, sampai saat ini belum ada kepastian kapan berakhirnya pandemi Covid-19 beserta dampak yang mengikutinya.
Karena itu, kata Hasto, apabila Pilkada ditunda, maka kepala daerah harus diisi oleh pelaksana tugas.
Baca Juga: PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Kasus Covid-19 Terus Meningkat dan Darurat
Sementara di dalam masa kritis tidak boleh ada jabatan politik yang diisi Plt.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.