JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi menanggapi munculnya desakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 yang terus meningkat.
Pernyataan Tito ini menegaskan bahwa dua opsi yang dimaksudkan itu adalah penerbitan Perppu dan atau revisi PKPU tentang Pilkada.
Baca Juga: Pilkada Picu Kerumunan Massa: Tito Marahi 51 Kepala Daerah, KPU Tak Bisa Beri Sanksi
Pendapat Tito itu disampaikan dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI (Kelompok Studi Demokrasi Indonesia) yang mengusung tema "Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikan Ekonomi" di akun YouTube KSDI, Minggu (20/9/2020).
Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada.
Dua opsi itu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.
"Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama, opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito. Minggu.
"Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai Covid tadi. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol Covid untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak. Karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000," imbuh Tito.
Pilkades ini, lanjut Tito, rawan jika digelar di tengah pandemi Corona.
Baca Juga: PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Kasus Covid-19 Terus Meningkat dan Darurat
Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.