Mantan hakim MK, Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Setelah membacakan berkas tuntutan, JPU mendakwa Patrialis Akbar bersalah dan menuntutnya dengan pidana 12 tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, Patrialis Akbar mengaku menerimanya. Namun, dirinya menilai masih banyak fiksi atau rekayasa dalam tuntutan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.