JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan sepasang kekasih, menjadi tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang pria, yang ditemukan di Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu 16 September lalu.
Reka ulang sebanyak 37 adegan sudah dilakukan dan terungkap sejumlah fakta baru.
Pasca-penangkapan kedua pelaku, polisi langsung menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara, untuk mengetahui bagaimana keduanya menghabisi korban.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, ada 37 reka adegan yang diperagakan.
6 fakta baru ditemukan dari rangkaian reka ulang yang merangkum adegan di 13 lokasi,
Kedua pelaku dilaporkan mencari korban secara acak melalui aplikasi kencan daring.
Namun saat eksekusi pemerasan, korban sempat melawan, hingga berlanjut dengan aksi pembunuhan.
Sebelum dimutilasi, pelaku sempat menyembunyikan jenazah korban dikamar mandi selama tiga hari.
Salah satu pelaku disebut polisi merupakan seorang sarjana Mipa dari salah satu universitas ternama di Jakarta, dan sempat mengikuti olimpiade kimia.
Polisi juga menyebut, desakan kondisi ekonomi jadi dasar pelaku melakukan aksinya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi di apartemen, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Keluarga masih menunggu, kapan jenazah korban bisa diambil pihak keluarga.
Hingga Jumat malam, pihak keluarga masih menanti proses pemulangan korban, dari Rumah Sakit Polri kramat Jati, dan menyerahkan seluruh proses hukum kasus pembunuhan RHW, kepada kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.