JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar komplotan penipuan penjualan barang di dunia maya.
4 orang pelaku yakni AF, GR, MR, dan DFY, yang ditangkap ternyata baru berusia 15 hingga 16 tahun.
Polisi menyatakan ke-empat remaja ditangkap di Aceh dan Medan.
Para pelaku merupakan pelajar yang masih bersekolah SMP.
Modusnya, para pelaku menjual berbagai barang bermerek dan barang langka di akun Instagram.
Usai dibayar, pelaku tak pernah mengirim barang.
Total kerugian dalam kasus ini lebih dari 100 juta rupiah.
Jumlah korban mencapai puluhan orang salah satunya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Polisi mengingatkan agar orangtua mengawasi perilaku anak saat berselancar di dunia maya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.