TANGERANG, KOMPAS.TV - Setelah sekian lama tak terdengar, Bea dan Cukai kini menahan ratusan boks paket kiriman berisi benih lobster di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (15/9/2020) malam lalu.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai 1,5 Milyar Rupiah
Penahanan itu harus dilakukan lantaran jumlah benih lobster berbeda dengan jumlah yang tertera pada dokumen ekspor.
Bahkan, kasus dugaan penyelundupan benih lobster ilegal ini bernilai tinggi hingga miliaran rupiah.
Usut punya usut, rupanya jumlahnya mencapai 300 boks yang isinya tak lain adalah benih lobster.
Menurut informasi yang berkembang, sedianya lobster itu akan diekspor ke Vietman menggunakan pesawat Cathay Pacific CX798.
"Betul, yang melakukan (penahanan Benih Lobster) adalah Bea Cukai Pusat dibantu oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta," kata Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Irwan Juhais saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020), seperti dilansir Tribunnews.com
Baca Juga: Polisi Sita 40 Ribu Bibit Lobster Diduga Ilegal
Namun demikian, Irwan belum dapat menjelaskan secara rinci jumlah benih lobster dan dokumen apa saja yang dilanggar.
Tapi, dirinya tetap tidak mengelak adanya ketidaksesuaian total barang dengan jumlah yang disebutkan di dalam dokumen ekspor.
"Diduga seperti itu. Ada dugaan kesalahan pemberitahuan jumlah barang," tutur Irwan.
Irwan menambahkan, kasus tersebut kini tengah didalami oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat di Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.