JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial diramaikan dengan unggahan video yang berisi protes tentang razia masker.
Dalam video tersebut, seorang wanita mengaku ditangkap petugas karena menurunkan maskernya ke dagu. Padahal, dia berada dalam mobil seorang diri.
"Aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian terus aku karena pengap kan terus mau bernapas dikit (menurunkan masker), ditangkap dong. Dan sekarang aku berada di posko," kata wanita bernama Evani Jesslyn di video yang viral itu.
Parahnya, saat ditangkap dan membayar sanksi, wanita tersebut justru dibawa ke posko yang penuh kerumunan orang yang sedang menanti sidang.
Wanita tersebut lantas menganjurkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Namun di lain sisi, dia meminta pemerintah meninjau ulang regulasi tersebut, karena bila di dalam mobil pribadi dengan kondisi sendiri, tak masuk akal bila harus ditangkap.
Baca Juga: Pergub Anies: Warga Jakarta Boleh Tak Pakai Masker Saat Olahraga Berintensitas Tinggi di Luar Rumah
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Pada pasal 18 Ayat 4, tertulis pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan.
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
c. menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 orang per baris kursi, keculi dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.