SUMEDANG, KOMPAS.TV - Aparat Polres Sumedang menetapkan tiga perempuan yang menggunting bendera merah putih sebagai tersangka.
Ketiganya yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dikutip dari Tribun Jabar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu-Ibu yang Videonya Viral Gunting Bendera Merah Putih dengan Gembira
Menurut Yanto, ketiga tersangka ibu-ibu tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
Sementara dalam penetapan tersangka ini, polisi menjerat ketiganya pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tegasnya.
Baca Juga: BPIP: Usut Pelaku Penggunting Bendera Merah Putih!
Viral di Media Sosial
Kasus perusakan bendera merah putih dengan cara digunting tersebut berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video Tiktok berdurasi 35 detik terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.
Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali dan dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.
Baca Juga: Ini Motif Sebenarnya Ibu Gunting Bendera Merah Putih, Polisi Buru Penyebar Video
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.