JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda pengusaha makanan atau kuliner, jangan sekali-kali memberi layanan makan di tempat selama penerapan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta.
Pasalnya, salah satu aturan dalam PSBB itu yakni tidak menyediakan layanan makan di tempat untuk restoran, kafe, serta rumah makan.
Baca Juga: Positif Covid Bertambah, Penutupan Rumah Makan Diperpanjang
Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 13 September 2020.
Jika berani melanggar, maka akibatnya seperti 23 tempat makan yang melanggar protokol kesehatan ini disegel Satpol PP DKI.
Sebanyak 23 rumah makan atau restoran di Jakarta ditutup sementara karena memberi layanan makan di tempat selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tempat-tempat makan itu ketahuan melanggar saat petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9/2020) kemarin.
"Kami lakukan penindakan Operasi Yustisi, ada 23 restoran atau rumah makan yang kami tutup. Karena aturannya tidak boleh dine in," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (16/9/2020).
"Ini (23 rumah makan) yang dari (hari pertama) kemarin ya. Sebanyak 23 rumah yang disegel Satpol PP didampingi oleh tim karena sudah melanggar aturan yang diberlakukan," imbuh Yusri.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 8 tempat usaha makanan ditutup sementara pada Senin malam (14/9/2020).
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 8 Rumah Makan Ditutup Sementara di Tengah Pengetatan PSBB Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.