KOMPAS.TV - Kapolri mengeluarkan aturan soal pelibatan PAM Swakarsa, termasuk satpam, untuk ikut menjaga keamanan.
Namun kontras menilai pelibatkan PAM Swakarsa bisa menimbulkan konflik horizontal.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2020, tentang pengamanan Swakarsa.
PAM Swakarsa terdiri dari satpam, satuan keamanan lingkungan, dan kelompok kearifan lokal.
Dalam Pasal 3 dari perkap itu disebutkan, PAM Swakarsa betugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
Perkap itu juga mengatur perubahan warna seragam satpam menjadi cokelat.
Warna itu mirip seperti seragam Polri.
Seragam baru satpam nantinya juga akan dilengkapi dengan pangkat, layaknya Anggota Polri.
Dalam pasal 19 disebutkan, golongan kepangkatan anggota satpam meliputi, manajer, supervisor dan pelaksana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, warna seragam satpam yang dibuat mirip polisi dapat menimbulkan kedekatan emosional, serta menumbuhkan kebangaan dalam diri setiap anggota satpam.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry setuju jika polisi melibatkan partisipasi masyarakat, dalam menjaga kamtibmas.
Namun dia, meminta polisi melakukan pengawasan ketat, sehingga tidak muncul arogansi, atau persekusi atas nama pam swakarsa.
“Polri tetap harus menjadi pengarah utama dalam mengawasi pelibatan PAM Swakarsa dan satpam ini,” kata Herman Herry, seperti kami kutip dari kompas.com
Sementara komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan atau kontras, mengkritik peraturan tentang pam swakarsa yang dikeluarkan Kapolri.
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti Menila, PAM Swakarsa bisa menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat.
Pelibatan PAM Swakarsa harus diikuti pengawasan yang ketat, sehingga kehadiran mereka benar-benar beri memberi rasa aman kepada masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.