JAKARTA, KOMPASTV - Pemprov DKI Jakarta kembali mengetatkan PSBB terhitung tanggal 14 September 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, tak hanya di DKI Jakarta, pengetatan PSBB ini bisa saja berlaku bagi daerah-daerah lain.
Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan pers lewat akun Youtube Sekretariat Presiden pada 15 September 2020.
“Ini tidak tertutup juga untuk seluruh daerah Indonesia “, ungkap Wiku.
Ia menekankan, dalam melaksanakan PSBB, perlu adanyanya gas dan rem.
Apabila kondisnya semakin parah, maka pemerintah daerah harus melakukan pengetatan.
“Beberapa daerah yang zonanya merah sudah beberapa minggu, ini adalah alarm. Maka harus dilakukan reaksi untuk pengendalian yang lebih ketat, agar kondisnya lebih membaik”, ungkapnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 : Perlu Adanya Gas dan Rem Dalam Melaksanakan PSBB
Daerah-daerah yang berada di zona merah memiliki PR yang cukup besar untuk menghentikan persebaran virus.
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh kepala daerah untuk bekerja keras meyakinkan masyarakatnya untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.
Sementara itu, Pengetatan PSBB kembali dilakukan di DKI Jakarta pada tanggal 14 September 2020.
Pengetatan ini berlaku selama dua minggu. Setelah itu, kebijakan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, ada beberapa indikator yang menyebabkan Pemprov DKI harus mengambil langkah tersebut, di antaranya angka persebaran yang terus meningkat, kasus aktif, sertai fasilitas kesehatan yang hampir melewati ambang batas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.