JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait munculnya klaster penyebaran covid-19 di lingkungan pesantren, Komisi VIII DPR RI meminta agar pemerintah tidak perlu mengumumkan kepada publik.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, pemerintah daerah tidak perlu mengumumkan indentitas pesantren yang menjadi klaster dalam penyebaran virus corona.
“Pondok pesantren yang tidak mau mengumumkan lingkungannya terpapar corona itu harus jemput bola. Atau memang kerahasiaan atau indentitas klaster persantren itu tidak perlu diumumkan, tetapi perlu penanganan serius,” ucap Yandri, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Kunjungi Klaster Pesantren di Banyuwangi
Hal ini dinilai Ketua Komisi VIII akan membuat masalah baru dan membuat panik masyarakat sekitar.
“Ini kan sebenarnya gampang dilokalisir dan agar tidak membuat heboh. Kalau heboh kan bisa bikin orangtuanya panik, guru-guru panik dan masyarakat sekitar panik. Jangan sampai menyelesaikan masalah menimbulkan masalah," terangnya.
Selain itu, Yandri juga menyampaikan pihak pesantren harus terbuka kepada pihak berwenang seperti tim satgas dan pemerintah daerah setempat agar pondok pesantren yang menjadi klaster baru mendapatkan penanganan yang serius.
“Ada semacam keterbukaan untuk tidak diumumkan dari pihak pesantren untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang, di antaranya gugus tugas atau pemerintah daerah atau Kementerian Agama,” terangnya.
Sementara itu, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan banyak pondok pesantren di Indonesia yang menjadi klaster Covid-19 namun tidak diumumkan.
Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Kasus Covid-19 di Pesantren tapi Tidak Diumumkan
Hal ini disampaikan Mahfud saat berkunjung ke Pondok Pesantren Pandanaran, Sleman Yogyakarta, Minggu (30/8/2020).
"Di Jawa Timur itu, santri di pondok pesantren yang terjangkit Covid-19 itu banyak juga, tapi tidak diumumkan," ujar Mahfud seusai membagikan masker di Ponpes Pandanaran.
Agar klaster pondok pesantren tidak terus bertambah Mahfud MD meminta penerapan protokol kesehatan bisa diperketat.
Karena menurutnya, menjaga diri agar tidak tertular penyakit, hukumnya wajib seperti belajar agama.
"Karena kewajiban melawan penyakit sama juga dengan kewajiban belajar agama mendakwahkan agama. Apa gunanya kita belajar agama mendakwahkan agama kalau kita tidak sehat, kalau kita terancam oleh penyakit," lanjut Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.