KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tak ada surat izin keluar masuk atau SIKM bagi warga Jakarta yang akan berpergian keluar kota dalam masa psbb kali ini.
Namun warga tetap diwajibkan membawa hasil tes cepat atau surat keterangan sehat.
Tak hanya wajib membawa surat hasil tes cepat atau surat sehat, warga juga diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat membawa surat keterangan kesehatan hingga hasil rapid test atau tes cepat merupakan syarat mutlak yang harus ditaati oleh warga.
Hal ini juga untuk memastikan warga yang keluar masuk Jakarta dalam kondisi yang sehat.
Sementara itu, hari kedua pelaksanaan psbb di Jakarta razia protokol kesehatan terus dilakukan di kawasan perbatasan, seperti perbatasan Jakarta dan Depok, tepatnya di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sejumlah pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung ditindak tegas petugas, dengan sanksi denda sebesar 250 ribu rupiah, atau berupa sanksi sosial.
Razia protokol kesehatan di perbatasan jakarta depok ini, akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan, selama penerapan PSBB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.