TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Untuk membatasi jumlah pegawai yang beraktivitas di kantor pemerintah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberlakukan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ini diterapkan di seluruh organ perangkat daerah (OPD) yang ada di Kota Tangsel.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Polisi Razia Protokol Kesehatan di Perbatasan Tangsel-Jakarta
Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan Pemkot Tangsel dan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Iya diputuskan WFH lagi ketika perpanjangan PSBB kali ini. Kita terapkan di 38 OPD di Tangsel," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Tertibkan PSBB, 20 Warga Terjaring Razia Masker dan Dihukum Menyapu Taman
Meskipun demikian, tidak seluruh pegawai pemerintah bekerja dari rumah.
Masih terdapat 25 persen sampai 50 persen pegawai yang datang dan bekerja dari kantor.
"Untuk dinas-dinas yang melakukan pelayanan masyarakat itu 50 persen masuk, sisanya bekerja dari rumah," kata Benyamin.
"Kalau untuk dinas yang tidak melakukan pelayanan itu 25 persen masuk. Sudah dibagi-bagi masuk maupun WFH-nya, bergantian," imbuhnya.
Namun begitu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, para pegawai yang sedang bekerja dari rumah diminta untuk tetap produktif mengerjakan tugasnya.
Mereka pun diwajibkan mengisi daftar hadir secara daring sehingga bisa diketahui keberadaannya.
Para pegawai juga melaporkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan OPD-nya masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.