JAKARTA, KOMPASTV – Sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri batal dibacakan hari ini, Selasa (15/9/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan sidang putusan harus ditunda karena ada penanganan dan pengendalian Covid-19 di kantor KPK.
Sebab ada indikasi anggota Dewan Pengawas KPK dan pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Firli Bahuri: Total Ada 69 Pegawai KPK Positif Corona Sejak Maret 2020
“Hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Ipi menambahkan sidang putusan dengan agenda putusan para terperiksa dugaan pelanggaran etik akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi di lingkungan KPK.
Selain sidang putusan Firli, Dewas juga membatalkan putusan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga: Reaksi Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK
Firli sudah menjalani tiga kali sidang etik, mulai dari agenda keterangan terperiksa dan saksi hingga pemeriksaan.
Firli diduga melanggar etik setelah menggunakan fasilitas helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.
Ia Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.