JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung pada Senin kemarin (14,09,2020) kembali memeriksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Malasari . Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung .
Penyidik Kejaksaan Agung hari ini (15/09/2020) melanjutkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.
Selain Djoko Tjandra,Kejaksaan Agung juga memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Fatwa ini diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam Kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali yang menjeratnya.
Komisi Kejaksaan menyatakan bakal mengusut oknum kejaksaan yang diduga turut terlibat dalam suap pengurusan fatwa MA untuk kasus yang melibatkan terpidana Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai mengikuti gelar perkara di Kejaksaan Agung, komisi kejaksaan mengaku telah mendapat laporan masyarakat terkait kasus Jaksa Pinangki.
Sejumlah nama dari kejaksaan yang disebut dalam kasus Jaksa Pinangki pun sudah diperiksa komisi kejaksaan.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta komisi kejaksaan serius menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dengan tersangka Djoko Tjandra.
MAKI menyebut mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka menghubungi Djoko Tjandra semasa buron.
MAKI menilai alur komunikasi Jan Maringka dan Djoko Tjandra bisa mengungkap benang merah sejumlah kasus termasuk yang melibatkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.