BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian bersama dengan psikiater Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan keterangan orangtua tersangka yang menyatakan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa.
Hasil pemeriksaan beserta tersangka nantinya akan diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Provinsi Lampung.
"Observasi saat ini masih mendatangkan tim dokter jiwa dari RSJ Kurungan Jiwa Bandar Lampung, termasuk dari Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Setelah itu, pihak rumah sakit memerlukan waktu 14 hari sampai dengan hasil keluar.
Zahwani juga menyebut jika tersangka terbukti tak mengalami gangguan jiwa, maka proses pidana akan dilanjutkan.
Bahkan pihak kepolisian juga menegaskan, tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman di atas 5 tahun penjara
Sementara itu, saat ini polisi masih diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/09/2020).
Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.