JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa pemberian bantuan sosial (bansos) di masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap akan direalisasikan.
"Pemberian bantuan sosial tetap berjalan. Penerima bantuan sesuai dengan data yang sudah ada," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13 /9/2020).
Baca Juga: DKI Jakarta Ketatkan PSBB, Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penerapan SIKM
Menurut Anies, bansos tak hanya diberikan selama masa pengetatan PSBB kali ini.
Namun, realisasinya akan dilaksanakan hingga Desember tahun ini.
Itu berarti sebanyak 2 juta lebih masyarakat DKI Jakarta tetap akan menerima bantuan sosial.
"Sebanyak 2.460.000 keluarga rentan yang ada di Jakarta Insya Allah sampai Desember 2020 akan menerima bansos, baik melalui APBN dan APBD. Pendistribusiannya melalui PD Pasar Jaya," tutur Anies.
Anies menegaskan bahwa pengetatan PSBB kali ini diberlakukan lantaran angka kasus Covid-19 di Ibu Kota mulai mengkhawatirkan.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Tertibkan PSBB, 20 Warga Terjaring Razia Masker dan Dihukum Menyapu Taman
Okupansi ruang isolasi sejumlah rumah sakit rujukan sudah di atas 60 persen, bahkan ada yang penuh.
"Kita memasuki pembatasan yang berbeda dengan masa transisi kemarin," kata Anies, menjelaskan saat mengumumkan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Anies mengatakan, aturan PSBB berbeda dengan masa transisi karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19.
"Kita membutuhkan waktu ekstra merumuskan detail kebijakan PSBB mulai 14 September, karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies.
Sejauh ini, lanjut Anies, sampai 12 hari terakhir, DKI Jakarta menyumbangkan 25 persen kasus baru Covid-19 di tanah air.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.